PERUBAHAN TERHADAP SURAT EDARAN BUPATI SABU RAIJUA NOMOR 800/247/BKDPP-SR/IV/2020 TANGGAL 3 APRIL 2020 TENTANG PENGATURAN DAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA
Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020, maka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melakukan perubahan atas kebijakan pengaturan sistem kerja dari rumah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebagai berikut :
1.Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya atau “Work From Home” yang semula terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 s/d 21 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2.Point 1 dikecualikan bagi Perangkat Daerah yang melakukan tugas-tugas layanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah, petugas keamanan dan pemadam kebarakaran. Pimpinan Perangkat Daerah dimaksud dapat mengatur anggotanya untuk bertugas secara bergiliran.
3.Selama menjalani Work From Home semua Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah berkewajiban :
a.Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pokok yang dibawa ke rumah;
b.Tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana, kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak;
c.Mematuhi Instruksi Bupati Sabu Raijua Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020;
d.Tidak keluar daerah Sabu Raijua, kecuali atas perintah dan seijin pimpinan;
e.Handphone wajib dihidupkan selama 1x24 jam dan merespon setiap panggilan, perintah atau petunjuk pimpinan;
f.Membantu menghimbau kepada keluarga yang berada di luar daerah Sabu Raijua menahan diri untuk tidak ke Sabu Raijua, kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak;
g.Agar setiap PNS dan keluarganya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
ØDalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smarphone yang dimiliki;
ØAplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Playstore untuk versi android dan Appstore untuk versi IOS;
ØAparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.
h.Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menghalau segala bencana yang datang termasuk COVID-19.