INFO
  •  PENGUMUMAN - Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 

Geografis

  • A. Posisi Astronomi

    Secara astronomis, daerah ini terletak di antara 10o25‟7,12”LS sampai 10o49‟45,83” LS dan di antara 121o16‟10,78” BT sampai 122o0‟30,26”BT. Batas geografis Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut :

    Sebelah Utara : Laut Sawu

    Sebelah Selatan : Samudera Indonesia

    Sebelah Barat : Laut Sawu/Sumba Timur

    Sebelah Timur : Laut Sawu/Rote Ndao

     

    B. Posisi Geostrategis

    Berdasarkan posisi geografis, Kabupaten Sabu Raijua, selain memiliki potensi daratan, juga terutama memiliki potensi bahari yang sangat besar. Kabupaten Sabu Raijua memiliki luas wilayah perairan laut cukup luas, dengan total panjang garis pantai kurang lebih 1.026,36 km. Kawasan pesisir terletak di seluruh kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua, hal ini dikarenakan Kabupaten Sabu Raijua merupakan wilayah kepulaun yang terdiri dari 2 pulau besar yaitu Pulau Sabu dan Pulau Raijua serta 2 pulau kecil yaitu Pulau Dana dan Pulau Wadu Mea. Dimana Pulau Sabu memiliki panjang garis pantai paling besar yakni 991,18 km, sedangkan panjang garis pantai terkecil adalah Pulau Wadu Mea yakni 0,26 Km. Kabupaten Sabu Raijua juga mempunyai wilayah laut di selatan yang berbatasan langsung dengan wilayah laut Negara Australia. Dengan Posisi tersebut, Kabupaten Sabu Raijua termasuk Kabupaten Perbatasan dan/atau wilayah terluar berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Pasal (5) ayat (5) huruf (h) menyebutkan “Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua di Kabupaten Sabu Raijua”. Turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 –2019 sudah ditetapkan kecamatan-kecamatan sebagai Lokasi Prioritas (LOKPRI) pengembangan perbatasan antara Republik Indonesia di NTT meliputi 5 (lima) kabupaten. Salah satu Lokpri prioritas 2015-2019 adalah Kecamatan Raijua di Kabupaten Sabu Raijua.

«

Desember 2024

MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31