"Tertib Masuk Keluar Kantor" Tekan Sekda
Senin, 10 Februari 2025
PROKOPIM, Apel Kekuatan Hari Senin, 10 Februari 2025 di Pelataran Kantor Bupati Sabu Raijua yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua (Septenius M. Bule Logo, SH.,M.Hum) serta diikuti oleh Para Staf Ahli, Para Asisten Sekda Sabu Raijua, Para Pimpinan OPD, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional, ASN, PPPK dan Tenaga Kontrak Lingkup Pemerintah Kab. Sabu Raijua. Dalam amanatnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua (Septenius M. Bule Logo, SH.,M.Hum)) menyampaikan beberapa hal penting:
1.Penegasan terkait kehadiran pegawai pada saat apel, bahwa pegawai ASN di Sabu Raijua wajib mengikuti apel dan diminta untuk tertib masuk keluar kantor;
2.Terkait pelaksanaan tugas bahwa kita masih membutuhkan pembenahan dan pemyelesaian terkait Dokumen dan laporan laporan, salah satunya berkaitan dengan pembayaran gaji agar segera dipercepat penyelesaiannya.
Peserta Apel Senin, 10 Februari 2025
3.Terkait Aplikasi SRIKANDI bahwa sudah ada pemberitahun dari tahun sebelumnya dan sejak Bulan Januari 2025 sudah diwajibkan menggunkan Aplikasi SRIKANDI, ditingkat
bawah(Staf) pegawai sudah siap menggunakan aplikasi SRIKANDI dan kita upayakan agar ditingkat atas (Pimpinan) tidak menjadi penghambat, apabila terdapat OPD yg mengalamu kendala maka langsung berkoordinasi dngan dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Perlu diketahui Aplikasi SRIKANDI sama seperti Aplikasi-Aplikasi diKeuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan Aplikasi SRIKANDI karena 2 tahun lalu kita sudah melakukan penandatangan untuk pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjadi Penggerak, mari kita tinggalkan cara-cara yang konvensional.
4.Terkait Pengukuhan yang akan dilakukan hari ini, perlu dipertegas bahwa kita punya Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah yang turununannya sudah ada Peraturan Bupati, Peraturan sebelumnya sudah dicabut sehingga menurut ketentuan perlu dilakukan Pengukuhan.
Selanjutnya untuk melakukan pengukuhan pemerintah daerah telah bersurat ke Kementrian Dalam Negeri dan telah terbit surat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri , pengukuhan ini harus dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan Perda SOTK yang baru dan ketentuan yang berlaku.
5.Terkait Pemanfaatan BBM dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas maka lakukan pengisian di SPBU, Pimpinan OPD bangun komunikasi dengan pihak SPBU.
6.Terkait INPRES 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Anggaran maka kita perlu berhemat, terkait perjalanan dinas kita hemat 50% dan untuk perubahan anggaran jangan lagi ada permintaan penambahan perjalanan dan tentunya itu tidak akan disetujui, apa yang sudah ada dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua Septenius M. Bule Logo menyampaikan arahan saat Apel Senin, 10 Februari 2025
7.Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 dan diselenggarakan di Ibu Kota Negara, utk itu Saya berharap kepada seluruh OPD agar segera selesaikan administrasi / hal hal yg perlu di tindaklanjuti sebelum pelaksanaan pelantikan.
8.Terkait pemanfaat toilet baru pada lantai 2, di prioritaskan untuk Perempuan sedangkan untuk Laki-Laki dapat menggunakan Toilet di Bawah dan kedepan akan dilakukan renovasi.
9.Terkait pakaian dinas segera lakukan penyesuaian dan kedepan akan dilakukan penegakan sesuai aturan yang berlaku, untuk penggunaan pangkat tidak saja Pol PP dan Camat serta Kepala Desa tapi yang lainnya juga dan ketentuannya sudah ada.
Simpan sebagai :

Berita terkait :