INFO
  •  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETESI PPPK TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2024 

Sekda Septe Pimpin Apel Kekuatan, Tekankan Disiplin dan Respons Kebijakan Nasional

Senin, 1 September 2025

PROKOPIM, Menia – 01 September 2025.

Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum. Apel turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, Asisten II Sekda, pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas dan fungsional, ASN, PPPK, serta tenaga kontrak.

Dalam amanatnya, Sekretaris Daerah menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya:

1.       Seluruh ASN dan tenaga kontrak diminta terus menjaga disiplin, integritas, serta menghindari penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

2.       Pimpinan OPD agar meningkatkan pengawasan melekat (waskat) terkait pelaporan produktivitas dan disiplin kerja ASN dalam pengajuan TPP, sehingga dapat dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.

3.       Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta segera menyampaikan dokumen finalisasi Renstra kepada Bappeda untuk diinput ke dalam SIPD dan direviu oleh Inspektorat Daerah. Bappeda juga diminta segera merekap perangkat daerah yang belum menyampaikan Renstra dan melaporkannya kepada Sekda.

4.       Terkait evaluasi SAKIP, Sekda memberi perhatian khusus kepada 5 OPD yang belum menyampaikan LKE agar segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menghambat proses evaluasi kinerja Pemda secara keseluruhan.

5.       Dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) SPM tahun 2025–2029, 6 OPD pengampu urusan pelayanan dasar diminta mengikuti kegiatan pendampingan oleh tim Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang akan digelar pada 2 September 2025.

6.       Menyikapi kelangkaan BBM, seluruh ASN dan tenaga kontrak diminta mendukung kebijakan Pemda dengan menaati aturan pembatasan antrian, larangan pengisian berulang, serta ketentuan wajib pajak kendaraan. Pengisian BBM diatur dengan ketentuan: motor bebek hanya sekali full tank untuk 4 hari, motor besar dan mobil 6 kali full tank untuk 7 hari, sedangkan petani, nelayan, dan kapal rute Raijua menyesuaikan rekomendasi dinas terkait.

Dalam menyikapi dinamika nasional terkait ketentraman dan ketertiban umum, pejabat dan ASN diingatkan agar berhati-hati dalam membuat pernyataan. Semua pihak diminta menjaga koordinasi dengan Forkopimda agar langkah yang diambil selaras.

8. Sekda menegaskan bahwa penggunaan Aplikasi SRIKANDI wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua berhasil meraih 3 penghargaan , yaitu:

1. Terbaik I Kategori Kinerja Pengelolaan DAK Fisik Semester I TA. 2025.

2. Terbaik I Kategori Konfirmasi Perpajakan atas Beban APBD (BUD) Semester I TA. 2025.

3. Terbaik I Kategori Kinerja Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah – Keseluruhan Semester I TA. 2025.


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

September 2025

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30