INFO
  •  Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025 Dibuka, Selengkapnya PENGUMUMAN 

Sabu Raijua Ambil Bagian dalam Komitmen Pidana Kerja Sosial se-NTT

Senin, 15 Desember 2025

PROKOPIM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT secara resmi memperkuat komitmen penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula El Tari, Kupang, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.Hum., selaku penandatangan utama. Turut hadir Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Roberthus Tacoy, S.H., M.H., yang memberikan penguatan kebijakan dari tingkat pusat.

Penandatanganan PKS dilaksanakan antara seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, yang diwakili oleh para Bupati, Wali Kota, dan Wakil Bupati. Kabupaten Sabu Raijua diwakili oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

Wakil Bupati Sabu Raijua Ir. Tobias Uly menandatangi PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan mengalihkan hukuman penjara menjadi kegiatan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, penanaman pohon, maupun pelayanan sosial lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang bersifat edukatif, menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pelaku untuk berkontribusi langsung dalam pemulihan sosial dan lingkungan.

Melalui kerja sama yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan se-Provinsi NTT ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara seragam, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.


Simpan sebagai :

Berita terkait :

Januari 2026

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31