INFO

    INSTRUKSI TENTANG PENANGANAN PENEBARAN COVID-19

    Kamis, 25 Maret 2021

    Isi Instruksi

    Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 5 maret 2020 Nomor: PK.02.08/B.VI/839/2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Gubernur Nusa Tenggara Timur Tanggal 10 Maret 2020 Nomor: BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020 tentang Himbauan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, maka diinstruksikan hal-hal sebagai berikut: 

    1. Setiap pendatang dari luar daerah Kabupaten Sabu Raijua khususnya daerah dengan riwayat edemi Covid-19 agar melakukan karantina/isolasi mandiri atau tidak diperkenan ke luar rumah dalam jangka waktu 14 hari dan wajid dipantauoleh aparat desa/ kelrahan serta melaporkan diri pada petugas kesehatan terdekat;
    2. Selanjutnya dapat diunduh disini 


    Simpan sebagai :

    Berita terkait :

    «

    April 2024

    »
    MggSenSelRabKamJumSab
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    13
    14
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    21
    22
    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30