BUPATI PIMPIN APEL DEKLARASI GERAKAN NASIONAL NETRALITAS ASN PILKADA SERENTAK 2020
Kamis, 17 September 2020
Menia, Kamis, 17 September 2020
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, kami berkomitmen:
- 1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN di instansi masing2 dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
- 2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik2 intimidasi, dan ancaman kepada pegawai asn dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
- 3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong
- 4. Menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian deklarasi ini kami buat, dan dilaksanakan dengan penuh integritas, dan rasa tanggungjawab, dalam rangka mewujudkan netralitas asn yang bermartabat, beretika, dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Seba, 17 September 2020, Bupati Sabu Raijua, Drs.Nikodemus N.Rihi Heke,M.Si. Demikian bentuk utuh dari naskah/ narasi deklarasi yang dibacakan oleh bupati, dan diikuti oleh seluruh asn pada apel tersebut.
Lebih lanjut, bupati dalam sambutannya mengatakan: Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama Kemenpan RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, (sesuai dengan masing2 nomor surat),tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawawai ASN dalam penyelengaraan Pemilu Kada Serentak Tahun 2020. Karena itu, menurut bupati semua asn perlu memahami dengan baik, dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar kenetralitasan asn. Sebab ada konsekuensi hukum dan juga dijatuhi sanksi kepegawaian, mulai dari tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian. Dan jika ada asn yang melakukan pelanggaran itu, maka bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian harus melakukan tindakan tegas. Jika tidak, makan BKN Pusat akan mlelakukan tindakan berupa pemblokiran data asn tersebut pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian terhadap asn tersebut. Masih terkait sanksi asn tadi, baik gaji, kenaikan berkala, kenaikan pangkat dan lainya dibekukan oleh BKN Pusat.
Karena itu, Rihi Heke mintakan agar asn jangan main2 dengan hal ini. Dirinya mencontohkan bentuk2 pelanggaran asn, salah satunya seperti, memposting kegiatan kampanye, sosialisasi, photo calon peserta pilkada baik dengan komentar, share, atau like di medai soaial yang mengarah pada dukungan kepada bakal calon kepala daerah, atau wakil kepala daerah, termasuk mengikuti sebagai peserta kampanye," tandasnya dihadapan Sekda sabu raijua, Septenius Bule Logo,SH,M.Hum; Para Asisten, Pimpinan OPD eselon II, dan III, Serta staf ASN lainnya.
Simpan sebagai :
Berita terkait :