Bupati Krisman menyerahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024
Senin, 2 Juni 2025
PROKOPIM, Menia – 2 Juni 2025
Bupati Sabu Raijua (Krisman B. Riwu Kore, SE., MM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sabu Raijua tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada 61 orang CPNS di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sabu Raijua, Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Staf Ahli Bupati, Plt. Kepala BKPSDM, para Pimpinan OPD, serta para CPNS yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi titik awal penting dalam perjalanan karier sebagai abdi negara. Dari 61 CPNS yang menerima SK, sebanyak 32 orang berasal dari formasi tenaga kesehatan dan 29 orang dari tenaga teknis. Seluruh proses seleksi, mulai dari Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilakukan secara transparan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga dipastikan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Bupati menjelaskan bahwa status CPNS merupakan masa percobaan selama satu tahun yang akan dievaluasi secara ketat berdasarkan kinerja dan kedisiplinan. Masa percobaan ini akan menentukan kelayakan pengangkatan sebagai PNS penuh. Para CPNS juga diingatkan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin.

Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sabu Raijua tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 .
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa CPNS yang mulai diangkat terhitung 1 Juni 2025 dan mulai bertugas per 2 Juni 2025 ini wajib mengikuti masa orientasi pengenalan lingkungan kerja sebagai bagian dari pembentukan karakter dan profesionalisme ASN. Dalam masa orientasi ini, CPNS diharapkan memahami lebih luas dinamika pemerintahan dan mampu beradaptasi dengan baik.
Bupati juga menekankan pentingnya implementasi Core Values ASN "BerAKHLAK" sebagai pedoman perilaku, yang terdiri dari nilai-nilai:
Berorientasi Pelayanan: tanggap dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat,
Akuntabel: bekerja jujur dan bertanggung jawab,
Kompeten: terus belajar dan berkinerja maksimal,
Harmonis: menghargai perbedaan dan membangun kerja sama,
Loyal: menjaga keutuhan negara dan institusi,
Adaptif: inovatif dan proaktif terhadap perubahan,
Kolaboratif: terbuka terhadap kerja sama lintas sektor.

Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore, SE., MM memberikan arahan pada kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sabu Raijua tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 .
Di hadapan para CPNS, Bupati mengingatkan bahwa ASN bukan pejabat yang minta dilayani, tetapi adalah pelayan publik yang wajib menghadirkan manfaat bagi masyarakat. ASN dituntut untuk mampu bekerja dalam tim, menghindari ego sektoral, bersikap adil, jujur, dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Sabu Raijua menyampaikan pesan penuh makna:
“Selamat mengabdi, jadilah pelayan yang baik bagi tuannya dan jadilah teladan yang baik bagi lingkungan tempat saudara berada. Layanilah mereka yang datang kepada anda, dan jangan biarkan mereka pergi tanpa merasa lebih baik dari sebelumnya.”

Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore, SE., MM secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sabu Raijua tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, Senin 02 Juni 2025
Acara penyerahan SK CPNS ini menjadi momen bersejarah sekaligus titik awal pengabdian para abdi negara baru dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua.
Simpan sebagai :

Berita terkait :