INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient

Selasa, 16 Maret 2021

Dikutip dari kompas.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Penulis Sania Mashabi | Editor Kristian Erdianto

      JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Senin (15/3/2021). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait. MK menyidangkan dua perkara sengketa Bupati Sabu Raiju perkara pertama diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Bupati Sabu Raijua yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Sementara satu perkara lainnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Kedua pemohon mempermasalahkan kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Penjelasan KPU Dalam sidang lanjutan yang disiarkan secara daring tersebut, KPU Kabupaten Sabu Raijua menguraikan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

  Proses tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Sabu Raijua Sudwijayanti. Sudwijayanti mengatakan, KPU telah melakukan pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September 2020 dan melakukan verifikasi pasangan calon pada 7 September. Kemudian, pada tanggal 11 September, termohon menerima rekomendasi Bawaslu Sabu Raijua yang isinya merekomendasikan KPU menulusuri keabsahan dokumen e-KTP dari Bakal Calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore. "Menindaklanjuti rekomendasi tersebut mohon melakukan rapat pleno pada tanggal 15 September," kata Sudwijayanti. "Yang pada intinya menugaskan ketua, divisi hukum dan pengawasan serta kasubag teknis untuk melakukan klarifikasi keabsahan dokumen KTP elektronik pada Dinas Dukcapil Kota Kupang pada tanggal 16 sampai 18 September 2020," ucap dia. Selanjutnya, pada 16 September 2020, KPU mulai melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang. Hasil dari klarifikasi tersebut adalah benar Orient tercatat sebagai warga Kota Kupang. "Kemudian terhadap klarifikasi tersebut termohon mengirimkan kronologi dan berita acara hasil klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP bakal calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore kepada Bawaslu," ujar dia. 

  Setelah itu, tahapan berjalan ke penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dan ditetapkan dalam keputusan KPU Sabu Raijua. Sudwijayanti mengatakan, keputusan tersebut telah dihadiri pula oleh pasangan calon yang lain, Bawaslu, serta saksi-saksi yang lain dan tidak ada keberatan. Tahap rekapitulasi dan rapat pleno juga dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Bawaslu dan pihak pasangan calon nomor urut 2 yakni Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale. Lalu, pada 2 Februari 2021 Bawaslu mengirimkan surat lagi yang berisi surat balasan klarifikasi Bawaslu ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) soal kewarganegaraan Orient. "Bahwa surat tertanggal 1 Februari itu dikirimkan setelah termohon mengirimkan dokumen kepada kementerian Kemendagri melalui DPRD," ucap Sudwijayanti. Keterangan Bawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Jonixon Hege mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Orient berkewarganegaraan AS sejak 2018. Menurut dia, kabar Orient berkewarganegaraan AS sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. "Bahwa diskusi atau informasi itu bahwa itu sudah ada pada tahun 2018 dan 2019 bahwa itu sudah ada perbincangan di tengah-tengah masyarakat," kata Jonixon.

 Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian bertanya mengapa Bawaslu tidak segera bersurat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk mendapat kepastian mengenai status kewarganegaraan Orient. Namun, Jonixon mengatakan, kala itu Bawaslu belum memiliki banyak bukti dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut. "Itu kan belum ada pencalonan itu, kenapa kalau tanggal itu pada waktu verifikasi pada waktu 6-12 (September) tidak ada penyataan dari Bawaslu (soal status kewarganegaraan Orient)?" tanya Enny. "Karena dalam pengawasan kami yang harus kami nyatakan kepada KPU bahwa beliau adalah warga negara Amerika Serikat," jawab Jonixon. Klarifikasi Orient Orient yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo. "Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di Bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya Suhartoyo. "Masih," ucap Orient.

  Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Suhartoyo kemudian bertanya mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut. Namun, Orient menjawab semua itu karena pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan. "Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient. Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient. "Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo. "Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.

   Kendati demikian, kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi mengatakan, kliennya tidak pernah melepaskan status kewarganeraan Indonesia. "Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria. Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan. "Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.

  Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan. Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient. "Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya. Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara AS. Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan. "Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai sponsor company dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient," ucap dia. Pelepasan kewarganegaraan AS Paskaria juga mengatakan, Orient pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020. Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19. "Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria. "Namun sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.

   Paskaria mengatakan, kliennya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Kedutaan AS terkait permohonan pelepasan kewarganegaraan. Namun tidak mendapat jawaban pasti perihal tindaklanjut pelepasan atas kewarganegaraan yang diajukannya. "Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur secara tegas dan terang benderang dalam aturan hukum kewarganegaraan Amerika," tuturnya. Kemudian pada Februari 2021, Orient sudah menandatangai penyataan pelepasan kewarganegaraan AS serta memenuhi syarat-syarat sesuai aturan AS. "Orient telah hadir secara langsung di kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ungkapnya. "Orient telah menandatangani pernyataan pelepasan kewarganegaraan dan oriental membayar biaya wajib dalam rangka pelepasan kewarnegaraan tersebut," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/06541061/sidang-sengketa-pilkada-sabu-raijua-penjelasan-kpu-hingga-pengakuan-orient?page=all.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31