INFO
  •  Tambahan batas waktu sanggah untuk pelamar PPPK sampai 22 Oktober 2023 jam 23.59 

NIK Sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS

Senin, 20 Juni 2022

indonesiabaik.id - BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Kenapa jadi identitas tunggal?

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron, dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, BPJS menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS sebagai suatu lompatan yang luar biasa. 

Kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

NIK menjadi kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

 

Bagaimana kemudahannya?

Menambahkan soal itu, Ali Ghufron juga mengatakan, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS. 

Peserta yang berniat mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

 

source:https://indonesiabaik.id/videografis/nik-sebagai-identitas-tunggal-peserta-jkn-kis


Simpan sebagai :

Berita terkait :

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31