Pangkas Birokrasi, Bupati Lantik 121 Pejabat Fungsional
Senin, 3 Januari 2022
Seba – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melakukan penyederhanaan birokrasi kepada 121 pejabat strukturalnya untuk dialihkan ke jabatan fungsional (JF). Peralihan ini selain dimasudkan untuk penataan organisasi yang berbasis kinerja, juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional yang agile (lincah).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sabu Raijua, Markus Lodo, S.Sos mengatakan hari ini merupakan batas akhir dari pelantikan JF yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Pelantikan Pejabat Fungsional yang dipimpin oleh Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Wakil Bupati Sabu Raijua Yohanis Uly Kale, A.Md dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum
“Kami baru menerima persetujuan dari Kementerian PAN dan RB tentang (hasil) penyetaraan (JF), ini (usulan) yang kita ajukan pada bulan Juni sebanyak 770 jabatan,” kata Markus usai melantik 121 JF di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (31/12/2021).
Pejabat Fungsional yang dilantik diakhir tahun 2021
Dari 121 JF yang dilantik, 21orang diantaranya dalam jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Kepegawaian Ahli Muda (5), Perencana Ahli Muda (14), Penata Ruang Ahli Muda (4), Pamong Budaya Ahli Muda (2), Administrator Kesehatan Ahli Muda (3), Pekerja Sosial Ahli Muda (5), Administrator Database Kependudukan (4), Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda (4), Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda (2), Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (4), Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (6). Sementara dalam jabatan Arsiparis Ahli Muda (1), Pustakawan Ahli Muda (1), Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Ahli Muda (1), Penguji Kendaraan Bermotor Ahli Muda (1), Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda (1), Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda (1), Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda (1).
Simpan sebagai :
Berita terkait :