Sekretariat Daerah
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah :
(sesuai dengan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2016)
1. Sekretaris Daerah;
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Umum dan Politik;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
5. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Administrasi Kesejahtraan Rakyat;
c. Bagian Hukum.
6. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Administrasi Pembangunan;
7. Asisten Administrasi Umum;
a. Bagian Umum;
b. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
c. Bagian Organisasi