INFO

    PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH OLEH BUPATI KEPADA 30 PENERIMA SECARA SIMBOLIS

    Kamis, 3 September 2020

    "Jumlah secara keseluruhan ada 420 orang penerima sertifikat tanah," ujar Daud Saudale, Kaban Pertanahan
    Menia, Kamis, 3 September 2020.
    " Penyerahan sertifikat tanah, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan, dan kepastian hukum, serta perlindungan hukum kepada setiap pemilik tanah, karena sertifikat merupakan alat bukti yang kuat kaitannya dengan data fisik, juga data secara juridis," diungkapkan bupati sabu raijua,Drs.Nikodemus Rihi Heke,M.Si, mengawali arahannya, pada acara penyerahan sertifikat tanah kepada 30 orang penerima secara simbolis, di lobi lantai II kantor bupati sabu raijua, Menia.
    Bupati, kepada seluruh pemegang hak atas tanah yang telah disertifikat, mengharapkan, agar sertifikat tersebut disimpan dengan baik, juga dipergunakan secara baik dan benar. . Karena sertifikat ini, ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi, sosial maupun kepentingan budaya dari setiap pemilik sertifikat. Disisilain kata bupati, penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan wujud nyata, bahwa, pemerintah telah menyelenggarakan tugasnya dalam hal penertiban administrasi pertanahan sesuai aturan yang berlaku, dalam menjamin perlindungan hak kepemilikan tanah bagi setiap masyarakat secara hukum," pungkas bupati.
    Bupati Sabu Raijua menyerahkan sertifikat tanah
    Jumlah secara keseluruhan para penerima sertifikat tanah, ada 420 orang. hal itu di jelaskan oleh Plh.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Daud Saudale, awali laporannya, kepada bupati. Menurut saudale, 420 sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat pada program, Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Prona yang diadakan di 5 kecamatan, yang menyebar di 17 desa, se daratan sabu. Dari lima kecamatan itu, yakni: Kecamatan, Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, dan Kecamatan, Hawu Mehara.
    Melalui kesempatan itu, juga Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Septenius Bule Logo,SH,M.Hum, yang di dampingi Asisten Administrasi Umum, Marten F.Robe, kepada seluruh peserta penerima, dirinya mengingatkan agar setiap penyerahan sertifikat tanah seperti ini, harus pemilik sah lah yang menerimanya. Karena, jika tidak, ia mencontohkan, bahwa, sekarang pengadilan negeri sedang melakukan sidang perkara, karena masalahnya, ketika penyerahan seperti ini, di salah satu kabupaten diluar sabu raijua, ternyata yang menerima sertifikat tersebut bukan pemilik sah nya, tetapi orang lain yang menerimanya. Karena itu, dirinya berharap agar peristiwa yang terjadi di salah satu kabupaten, dalam provinsi ntt ini, jangan sampai terjadi di kabupaten sabu raijua," harapnya.


    Simpan sebagai :

    Berita terkait :

    «

    April 2024

    »
    MggSenSelRabKamJumSab
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    13
    14
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    21
    22
    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30