INFO

    APEL KESADARAN KORPRI DIPIMPIN SEKDA

    Sabtu, 18 Juli 2020

    APEL KESADARAN KORPRI DIPIMPIN SEKDA
    Sekda "Silahkan tempuh jalur hukum jika tak terima dengan tindakan atasan."
    Menurut sekretaris daerah kabupaten sabu raijua, Septenius Bule Logo,SH,M.Hum, Apel kesadaran korpri ini mengingatkan kepada kita kembali tentang semangat filosofi kita menjadi pns yang terwadahi dalam anggota korpri. Dengan pembacaan teks Panca Prasetya Korpri tadi, paling tidak kita diingatkan dan dapat melihat bahwa, kita sebagai anggota korpri itu seperti apa. Kemudian dengan pengucapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membangkitkan jiwa dan semangat nasionalisme kita," ujarnya, di Menia, Senin(17/7/2020), pada apel kesadaran korpri bagi ASN lingkup pemda sabu raijua.
    Lebih lanjut, dihadapan ratusan peserta apel, maupun para asisten, dan pimpinan opd sekda mengatakan, berkaitan dengan tugas kita sebagai PNS didaerah ini, kaitanya dengan kebijakan pimpinan dalam hal penyebaran dan pemerataan dalam rangka memaksimaalkan fungsi kita pada OPD yang ada, kita telah melakukan mutasi PNS dan itu tetap kami lakukan. Dan pelaksanaan pemutasian ini sudah sesuai dengan undang-undang, dan tidak ada yang dilanggar disitu. Karena itu, sekda mintakan agar setiap asn wajib mengetahui aturan-aturan tentang kepegawaian, dan setiap asn wajib pula memahami akan esensi dirinya.
    Masih terkait hal tersebut, menurut sekda didalam organisasi pemerinta segala apa yang kita lakukan didasari atas peraturan hukum, dan sifat dari pada hukum itu ialah, mengatur, mengingatkan dan memaksa. Dan setiap tindakan pimpinan dalam hal memutasikan setiap pegawai, ataupun menjatuhkan hukuman disiplin dan tindakan lainya, tentunya telah mendapat delegasi dari aturan hukum yang berlaku.Terhadap kebijakan pimpinan kaitannya dengan pemutasian, ataupun hukuman disiplin, jika yang bersangkutan tidak menerimanya, tentunya ada upaya-upaya yang bisa ditempuh oleh seorang pns, melalui proses banding administrasi, ada pengajuan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian(Bankep), ataupun terakhirnya melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN. Semua proses mulai dari tahapan keberatan, tahapan banding, tahapan proses ke bankep, adalah hak setiap pns yang dijamin oleh aturan hukum.
    Di penghujung arahannya, sekda kembali memuji, bahwa PNS adalah orang-orang yang cerdas, karena telah teruji dan melewati suatu proses yang panjang, sehingga menjadi orang-orang pilihan, dan dianggap bisa bertanggungjawab atas dirinya sendiri, dalam menyikapi setiap persoalan yang dihadapinya. Saya mintakan, tegas sekda, supaya setiap asn menggunakan fasilitas-fasilitas aturan hukum yang ada, ketika tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh atasan, dan mari kita hormati hal-hal seperti itu," tukasnya.


    Simpan sebagai :

    Berita terkait :

    «

    April 2024

    »
    MggSenSelRabKamJumSab
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12
    13
    14
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    21
    22
    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30